"Keputusan ini berdasarkan keputusan Menteri PU No 277/KPPS/M/2011 tanggal 27 September 2011, berlaku efektif tanggal 7 Oktober pukul 00.00," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto dalam acara konferensi pers, di kantornya, Jakarta, Selasa (4/9/2011).
Berikut ini daftar tarif tol baru khusus untuk golongan I:
- Jakarta-Bogor-Ciawi naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 7.000
- Jakarta-Tangerang naik dari Rp 4.000 menjadi Rp 4.500
- Surabaya-Gempol naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 3.500
- Cikampek-Purwakarta-Padalarang naik dari Rp 27.500 menjadi Rp 29.500
- Padalarang-Cileunyi naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 7.000
- Dalam Kota Jakarta naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 7.000
- Belawan-Medan-Tanjung Morawa naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
- JORR (Ulujami-Cilincing) naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500
- Ulujami-Pondok Aren naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500
- Palimanan-Kanci naik dari Rp 8.500 menjadi Rp 9.000
- Semarang A, B, C tetap Rp 2.000 (ada pembulatan ke bawah)
- Serpong-Pondok Aren naik dari Rp 4.000 menjadi Rp 4.500
- Ujung Pandang Tahap I dan II tetap Rp 2.500 (ada pembulatan ke bawah)
- Tangerang-Merak naik dari Rp 28.500 menjadi Rp 31.000
Baca juga postingan (Guru di Rusia Gunakan Sekop Sebagi Pisau Cukur,Beckham Mengaku Tua dan Banyak Uban,Tarif Ayu Ting Ting Saingi Miss Universe)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar