Ads 468x60px

Pages

Subscribe:

Labels

Selasa, 04 Oktober 2011

Gayus Divonis 2 Tahun Kasus Paspor Palsu


Gayus Tambunan, akhirnya divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Negeri Tanggerang, karena kasus penggunaan paspor  palsu atas nama Sonny Laksono yang digunakannya.


Gayus divonis bersalah atas dakwaan kedua yakni Pasal 55 hurup a tentang menggunakan paspor palsu. Namun hakim juga memutuskan menolak dakwaan pertama yakni Pasal 55 huruf c tentang memberikan keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan paspor.


"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan surat jalan Republik Indonesia palsu," kata Ketua Majelis Hakim Syamsul Bahri Harahap di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Selasa (4/10/2011).


"Hal memberatkan karena terdakwa sedang menjalani hukuman dan yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan," kata Syamsul.


Atas keputusan ini, jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Bambang Setiadi menyatakan pikir-pikir. Sementara itu Gayus yang mengenakan kemeja garis-garis putih hitam juga menyatakan pikir-pikir setelah berdiskusi sejenak dengan tim pengacaranya, Dion Y Pongkor.


Usai sidang, Gayus langsung menuju ruang terdakwa dengan pengawalan ketat. Pria yang baru saja dikaruniai anak itu tidak mau memberikan tanggapan apapun. (Sumber detik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar