Ads 468x60px

Pages

Subscribe:

Labels

Kamis, 29 September 2011

Hutang Parkir KJRI di New York Akibat Tilang Pelanggaran Parkir

Hutang parkir Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York, Amerika Serikat, sebesar Rp 6,7 miliar (Us$ 750 ribu) merupakan hutang parkir yang dihitung sejak tahun 80-an, sedangkan apabila dihitung sejak tahun 2002 hutang parkir KJRI berjumlah Rp 189 juta (Us$ 21 ribu).


Hutang tersebut diakibatkan oleh tilang pelanggaran parkir, seperti melewati batas waktu yang sudah ditentukan, parkir ditempat yang dilarang untuk parkir.


Atas tunggakan tersebut KJRI sedang melakukan negosiasi dengan pemerintahan daerah New York agar dapat melakukan pemutihan terhadap tunggakan parkir sebelum tahun 2002.
Pemutihan tunggakan parkir tersebut secara intensif dilakukan. Jika upaya tersebut berhasil, maka KJRI hanya punya tunggakan parkir yang dihitung sejak tahun 2002 hingga sekarang yakni sebesar US$ 21 ribu, atau sekitar Rp. 189 juta.

"Kalau dihitung dari sebelum tahun 2002 memang jumlahnya sekitar US$ 750 ribu, tapi kalau yang itu sudah diputihkan dan dihitung dari tahun 2002 jumlahnya memang US$ 21 ribu," jelasnya.


"Anggota PBB yang berkantor di New York  rdari 298 perwakilan asing di New York,"ujar Humas KJRI New York, Ellen Tambunan, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (29/9/2011).

"Itu sebenarnya adalah tilang karena pelanggaran parkir. Misalnya tanda dilarang berhenti digunakan untuk parkir, kadang-kadang karena parkir lebih lama dari seharusnya. Di New York itu kan ada mesin parkir, setiap dua jam harus diisi lagi, kadang-kadang orangnya masih di dalam telat satu menit saja sudah kena tilang," paparnya.

Kemlu mengakui Indonesia ada masalah dengan pembayaran denda parkir di New York, AS. Namun besarnya tidak mencapai US$ 750 ribu, melainkan hanya US$ 21 ribu. Denda parkir itu juga bukan karena diplomat Indonesia tidak mau membayar, tapi karena ada prinsip yang belum disepakati. (Sumber detik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar