Ads 468x60px

Pages

Subscribe:

Labels

Kamis, 29 September 2011

Asmara Dibalik Kasus Surat Palsu MK

Ternyata benar juga pepatah "Cinta itu buta", hal ini berlaku pula pada kasus surat palsu MK. Timbulnya surat palsu MK ini berdasarkan hasil penyidikan Kepolisian karena ada unsur kedekatan pribadi antara Masyhuri Hasan sebagai juru panggil MK dan Kin Isura Ginting alias Rara.


Berdasarkan keterangan Rara yang merupakan cucu tiri dari hakim Arsyad yang bekerja di MK sebagai staf administrasi di Biro Umum memiliki kedekatan dengan Masyhuri. Walaupun dalam hal ini Rara menyangkal mereka berpacaran, tetapi sering makan atau jalan bersama, demikian yang dikemukan Rara didepan Panja Mafia Pemilu (29/09/2011).
Rara bercerita pernah mempertemukan Masyhuri dengan Neshawati dan Dewie Yasin Limpo. Hanya saja ia mengelak pertemuan itu menjadi awal pembahasan surat palsu MK. "Di sana pertemuannya tidak sengaja. Saya undang dia untuk makan-makan, basa-basi tapi dia datang betulan. Saya sama sekali tidak tahu kalau beneran (datang)," ungkap Rara.


Rara juga mengakui Masyhuri menaruh hati padanya. "Saya merasa (Masyhuri pendekatan-red), karena suka tanya saya ke mana, di mana. Tapi belum nembak (nyatakan cinta)," singkatnya.


Dalam beberapa kesempatan, Masyhuri Hasan yang bertugas sebagai juru panggil MK begitu penurut saat Dewie Yasin Limpo, Neshawati (putri Arsyad) dan Andi Nurpati menyuruh untuk mengurusi soal surat MK. Padahal, keduanya sama sekali tidak ada kaitan famili.

Apakah benar Masyhuri terdorong untuk membantu Dewie Yasin Limpo karena motif asmara? "Ya kemungkinan itu bisa saja. Tidak tertutup kemungkinan itu. Namanya sama-sama anak muda," duga Ketua Panja Mafia Pemilu, Chairuman Harahap.

Chairuman juga masih mempertanyakan mengapa Masyhuri begitu bersemangat membantu proses pembuatan hingga pengiriman surat palsu MK itu.

"Kita juga bertanya-tanya motif Hasan begitu terdorong menuruti permintaan Andi Nurpati, ditelepon Nesha, ditelepon Dewie Yasin Limpo dia langsung bekerja," tegasnya.

Masyhuri ditetapkan sebagai tersangka kasus surat palsu MK. Ia dijerat pasal 263 KUHP karena diduga memalsukan surat.

Masyhuri memberikan tandatangan palsu dan nomor surat palsu pada surat 112 dan 113 tertanggal 14 Agustus. Padahal surat itu dikeluarkan tanpa sepengetahuan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein.

Dalam kasus ini, polri juga menetapkan Zainal sebagai tersangka karena diduga mengonsep surat. Namun sejumlah nama yang terseret yakni Andi Nurpati (eks anggota KPU), Dewie Yasin Limpo, Arsyad Sanusi (eks hakim MK), Neshawati (putri Arsyad) belum ditetapkan sebagai tersangka. Mereka telah membantah terlibat dalam kasus ini. (Sumber detik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar