"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 88 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Hakim Ketua, Bambang Kusmunandar, dalam sidang vonis SW di PN Surabaya, Selasa (27/9/2011).
Bambang mengatakan bahwa awal Juli 2011, SW ditangkap polisi di Palm Home Stay setelah mengantar temannya, sebut saja Wulan (16), berkencan dengan lelaki hidung belang. Dari pria itu Wulan mendapat uang Rp 500 ribu yang dibagi dua dengan SW.
"Tersangka telah mengambil keuntungan dengan mengeksploitasi anak di bawah umur," tambah Bambang.
Mengingat usia SW yang masih 12 tahun maka Bambang menghukum SW dengan
mengembalikannya ke orang tuanya. Bambang menilai bahwa SW masih sangat memerlukan perhatian, bimbingan dan pembinaan orang tuanya.
SW menurut Bambang juga masih sangat perlu mendapatkan pendidikan formal. Saat kasus ini menimpa dirinya, SW baru saja lulus SD. Dan gara-gara kasus ini, SW tidak melanjutkan sekolahnya karena tidak berkesempatan mendaftar ke sekolah SMP.
Atas keputusan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ika Maulidina, menyatakan pikir-pikir. Dalam tuntutannya, Ika menuntut SW dengan hukuman penjara 5 bulan dan denda Rp 120 juta subsider 1 bulan penjara. (Sumber detik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar