Ads 468x60px

Pages

Subscribe:

Labels

Senin, 26 September 2011

14 Ruas Jalan Tol Naik 11%

 14 ruas jalan Tol direncanakan naik 11% , hal ini disampaikan oleh Direktur Utama Jasa Marga Frans Sunito ketika ditemui di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (26/9/2011). Ke 14 ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif adalah :

  1. Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (panjang 59 km)
  2. Tol Jakarta-Tangerang (33 km)
  3. Tol dalam kota Padalarang-Cileunyi (64,4 km)
  4. Tol Semarang Seksi A,B,C (24,75 km)
  5. Tol Surabaya-Gempol (49 km)
  6. Tol Palimanan-Kanci (26,3 km)
  7. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang/Cipularang (58,5 km)
  8. Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (42,70 km)
  9. Tol Serpong-Pondok Aren (7,25 km)
  10. Tol Tangerang-Merak (72,45 km)
  11. Tol Ujung Pandang tahap I dan II (6,05 km)
  12. Tol Ulujami-Bintaro (5,55 km).
  13. Tol Dalam Kota
  14. Lingkar Luar Jakarta
"Saya nggak tahu kan ada pembulatan-pembulatan. Tapi mungkin sekitar 11%, tapi nggak persis karena ada pembulatan," jelasnya.

Frans mengatakan, 11 tol milik Jasa Marga akan dinaikkan tarifnya. Ruas tol Cikampek dan Sedyatmo (bandara Soekarno-Hatta) tidak naik karena sudah dinaikkan tarifnya tahun lalu.

"Kenaikan tinggal menunggu keluarnya Keputusan Menteri PU akhir bulan ini," ujarnya.

Di tempat yang sama, Wakil Menteri PU Hermanto Dardak mengatakan sudah ada daftar ruas-ruas tol yang akan dinaikkan, semua dievaluasi apakah sudah memenuhi standar minimal pelayanan sehingga layak dinaikkan tarifnya.

"Semua sudah memenuhi persyaratan, tinggal ditetapkan. Kenaikan ini rutin 2 tahunan," kata Hermanto.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU Ahmad Ghani Ghazali mengatakan akan ada 14 ruas tol yang tarifnya dinaikkan mulai akhir bulan ini. Awalnya hanya 10 ruas tol yang akan naik, tapi setelah evaluasi ternyata ada 14 ruas.

Penyesuaian tarif tol selama ini merujuk pada pasal 48 Undang-Undang (UU) 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2005 mengenai jalan tol, khususnya pasal 68 yang mengatur soal evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap 2 tahun sekali dan disesuaikan dengan inflasi. (Sumber detik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar