Ads 468x60px

Pages

Subscribe:

Labels

Minggu, 02 Oktober 2011

Kodak Bangkrut ? Gara-Gara Sewa Law Firm

Kodak bangkrut ? demikian rumor yang berkembang, hal ini dikarenakan, Kodak menyewa firma hukum Jones Day yang ahli dibidang kepailitan. Akibatnya harga saham Kodak anjlok 68 persen ke angka 54 sen, dan pada penutupan jumat 30 Septemer 2011, ditutup di angka 78 sen.


Sejak tahun 2007 Kodak kesulitan bersaing dalam bisnis kamera digital, sehingga mereka tidak memperoleh profit. Kodak yang telah menjual kamera sejak 1888 ini membantah hendak mengajukan kepailitan. Mereka menyatakan sedang mencari cara untuk 'menguangkan' portofolio paten mereka.

Mereka pun berencana menjual paten-paten mereka yang diperkirakan bernilai US$2 miliar dan telah menyewa bank investasi Lazard sejak Juli lalu.


Mark Kaufman, analis di Rafferty Capital Markets, menyatakan Kodak harus segera mendapatkan kesepakatan paten. "Saya tak percaya kebangkrutan tak terhindarkan. Ini sebuah portofolio yang berharga, mereka harus mendapatkan harga bagus," katanya. "Mereka harus menjual portofolio ini untuk mendapatkan dana tunai."

Robert Miller, guru besar Hukum dari Universitas Villanova, menyatakan pengajuan kepailitan bisa meningkatkan nilai dari penjualan paten Kodak. Bahkan, jika Kodak menggelar lelang besar-besaran di luar kebangkrutan, sakit kepala litigasi masih membayangi jika Kodak berlanjut ke tahap bangkrut. Karena itu, Miller menyarankan penjualan aset di bawah mekanisme kepailitan yang dipandu pengadilan, akan memecahkan masalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar