Ads 468x60px

Pages

Subscribe:

Labels

Selasa, 04 Oktober 2011

Gunakan Stempel Burung Garuda, Giring 2 Buruh Jadi "Pesakitan"

Penggunaan lambang negara telah diatur dalam UU no. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, sehingga pengunaan harus sesuai dengan aturan tersebut. Penggunaan sembarangan lambang negara ini yang menjadikan 2 orang buruh PT. Sumi Indo Wiring System (SIWS) Purwakarta, yaitu : Eko Santoso dan Erwin Agustian, harus merasakan menjadi "pesakitan". 


Dua orang buruh tersebut divonis penjara selama satu bulan dengan masa percobaan 3 bulan, demikian keputusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Purwakarta. Walaupun secara fisik mereka tidak harus menjalani hukuman penjara, tetapi vonis tersebut cukup memberikan dampak psikologis kepada dua buruh tersebut karena putusan bersalah.


Peristiwa ini berawal ketika pemilihan ketua serikat pekerja PT Sumi Indo Wiring System (SIWS), dimana mereka menggunakan cap yang mirip dengan lambang negara RI, Burung Garuda sebagai cap resmi pelaksananaan pemilihan tersebut. Atas laporan pihak tertentu, polisi menjerat dengan Pasal 69 UU No 24/2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.


Dalam pasal tersebut disebutkan orang yang dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran, serta membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara dapat dipidana. (Ssumber detik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar