Ads 468x60px

Pages

Subscribe:

Labels

Minggu, 02 Oktober 2011

Inilah Daftar Uang Yang Ditarik BI


Bank Indonesia telah mengeluarkan keputusan untuk menarik beberapa pecahan uang, sehingga tidak berlaku lagi sebagai alat tukar. Meski demikian masyarakat dapat menukarkan uang pecahan tersebut ke Bank Umum ataupun Bank Indonesia.

Inilah daftar pecahan uang yang ditarik BI :
  1. Pecahan Kertas Rp. 10.000 emisi 1975
  2. Pecahan  logam Rp. 5 emisi 1979
  3. Pecahan logam Rp. 50 emisi 1991
  4. Pecahan logam Rp. 100 emisi 1991
  5. Pecahan kertas Rp. 100 emisi 1992
  6. Pecahan kertas Rp. 500 emisi 1992
  7. Pecahan kertas Rp. 1.000 emisi 1992
  8. Pecahan kertas Rp. 5.000 emisi 1992
Penukaran pecahan kertas Rp. 10.000 emisi 1975 dilakukan di Kantor pusat BI paling lambat 31 Desember 2011, sedangkan untuk pecahan yang lain dapat ditukar di bank umum sampai 29 November 2011, selanjutnya harus di BI batas akhir 29 Nopember 2016. (Sumber Kompas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar