Bank Indonesia telah mengeluarkan keputusan untuk menarik beberapa pecahan uang, sehingga tidak berlaku lagi sebagai alat tukar. Meski demikian masyarakat dapat menukarkan uang pecahan tersebut ke Bank Umum ataupun Bank Indonesia.
Inilah daftar pecahan uang yang ditarik BI :
- Pecahan Kertas Rp. 10.000 emisi 1975
- Pecahan logam Rp. 5 emisi 1979
- Pecahan logam Rp. 50 emisi 1991
- Pecahan logam Rp. 100 emisi 1991
- Pecahan kertas Rp. 100 emisi 1992
- Pecahan kertas Rp. 500 emisi 1992
- Pecahan kertas Rp. 1.000 emisi 1992
- Pecahan kertas Rp. 5.000 emisi 1992
Tidak ada komentar:
Posting Komentar