Ryan memiliki kelainan atau gangguan seksual, dan tidak sadar saat membunuh orang.
“Awalnya saya tak tahu ada ciri-ciri soal psikopat itu, tapi memang semua itu ada pada saya ciri-cirinya. Seratus persen ciri yang dikemukakan (pada persidangan) tadi ada pada saya, memang psikopat,” tegas Ryan di di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (22/09/2011).
“Bukti ada tiga novum, berupa pendapat para ahli, hasil temuannya, Ryan memang psikopat. Harusnya diterapkan hukum berlaku sesuai dengan Pasal 44 KUHP, seseorang yang psikopat tak dapat diminta pertanggungjawabannya, pidananya ada, tapi tak bisa dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok Syahri Adamy menjadwalkan, persidangan berikutnya akan digelar pada Kamis 29 September mendatang. Pihak kuasa hukum diminta memberikan salinan bukti novum baru dan akan mendengarkan pula pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU).(Sumber OkeZone)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar