Ads 468x60px

Pages

Subscribe:

Labels

Kamis, 22 September 2011

Orang Baduy Tidak Boleh Mencantunkan "AgamaSunda Wiwitan" di KTP


Orang Baduy di pedlamam Lebak, Banten, merasa keberatan karena tidak diperbolehkan mencantumkan agama sunda wiwitan di KTP. Padahal sejak 1972 masyarakat Baduy yang berjumlah 12.000 jiwa sampai dengan tahun 2010 masih mencantumkan agama sunda wiwitan dalam KTP nya. Mereka bingung dengan larangan ini karena agama sunda wiwitan ini telah ada sejak ratusan tahun yang lalu dan merupakan kepercayaan masyarakat Baduy sejak dulu.
"Kami sangat keberatan sebagai warga Indonesia dengan tidak diakui agama kepercayaan sunda wiwitan secara tertulis dan tercantum pada KTP, kami bingung selama ini pemerintah hanya mengakui penganut Islam, Kriten Protestan, Katholik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu" demikaian ujar Kepala Pemerintahan Adat Baduy dan juga Kepala Desa Kenekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Menurut dia, pihaknya belum mengetahui secara pasti soal penjelasan larangan warga Baduy mencantumkan agama kepercayaan sunda wiwitan.Karena itu, kata dia, pihaknya dengan Wadah Musyawarah Masyarakat Baduy (Wammby) mendatangi Kantor Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
"Kedatangan kami ke Jakarta ingin mengetahui soal larangan tertulis mencantumkan agama kepercayaan sunda wiwitan pada identitas KTP. Kami ini kan warga Indonesia masa dilarang memiliki kepercayaan yang dianut sejak nenek moyang," ujarnya.
Sementara itu, Humas Wammby Tono Soemarsono  mengatakan pihaknya akan memperjuangkan masyarakat Baduy agar agama sunda wiwitan dicantumkan kembali di KTP.
Sebab negara Indonesia sangat pluralisme dan pemerintah wajib melindungi, termasuk kepercayaan dan keyakinan agama yang dianut masing-masing.
Namun, kata dia, saat ini yang ada dipolitisasi agama dan kewargaan. "Saya mempertanyakan pemerintah hanya mengakui enam agama yang resmi di Indonesia, sedangkan agama masyarakat adat belum diakui oleh negara karena dianggap sebagai bentuk aliran kepercayaan," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar