Ads 468x60px

Pages

Subscribe:

Labels

Rabu, 21 September 2011

Didenda Rp 5,8 Miliar Pengunduh Ilegal Lagu-Lagu di Internet

"Hati-Hati !" bagi para pengunduh lagu-lagu  di Internet. Pengadilan Amerika telah menjatuhkan denda kepada Joel Tenenbaum mahasiswa Boston University, yang mengunduh 30 lagu secara ilegal dan menyebarluaskannya di Internet, sebesar USD 675.000 atau setara dengan Rp. 5,8 miliar.


Putusan ini jatuhkan atas gugatan dari Recording Industry Association of America, yang mewakili 4 label rekaman, diantaran Sony BMG Music Entertainment dan Warner Brothers Records Inc. Melalui pengacaranya akibat dari perbuatan Tenenbaun industri rekaman mengalami penguruangan pendapatan dan keuntungan, serta perbuatan tersebut memberi dampak yang cukup besar kepada perekonomian sehingga harus diredam.


Hukuman yang kelewat berat itu pun diakui oleh hakim lainnya. Menurut hakim Michael Davis, denda sebesar itu memang tidak masuk akal sehingga sepantasnya dikurangi.

Di Indonesia beberapa waktu lalu sempat muncul pula suatu gerakan perlawanan terhadap situs-situs yang menyediakan akses untuk mendownload lagu secara ilegal. 


Sejumlah asosiasi industri terkait yang berada di belakang aksi ini pun mendesak pemerintah untuk menutup puluhan situs yang dianggap memberi jalan aksi download tidak resmi tersebut. (Sumber detik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar